Apakah Presiden Dapat Membubarkan DPR?

Fatmawati, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2023 13:34 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Meski menjabat sebagai kepala negara, tetapi Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

 (Baca juga: Wewenang Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial)

Selain itu, Indonesia juga menganut sistem pemerintahan Presidensial didasari karena Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial di mana Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Maka, keduanya tidak dapat saling memutuskan jabatan satu sama lain.

Berbeda dengan sistem parlemen, dimana seorang Presiden dapat membubarkan parlemen. Keistimewaan ini diberikan untuk dapat mengimbangi kewenangan parlemen yang sangat besar dalam pemerintahan. Namun, Presiden pertama Indonesia Soekarno pernah membubarkan DPR pada 1960.

Seperti dikutip Okezone dari beragam sumber, alasan dibalik Soekarno membubarkan DPR karena hasil Pemilu 1955 dianggap tidak sejalan dengan pemerintah.

Proses Pemilu yang kala itu dilangsungkan di tengah kondisi negara yang tidak kondusif dipicu terjadinya sejumlah pemberontakan di berbagai daerah.

Terlebih adanya insiden seorang anggota DPR menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah. Soekarno kemudian mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Dibentuklah DPR GR menggantikan DPR yang dibubarkan oleh Soekarno.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya