Sudah Dipolisikan Kejaksaan, Dito Mahendra Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2023 15:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Setelah tidak hadir dalam beberapa panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada hari ini.

Dito yang sedang dicari-cari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tersebut dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

BACA JUGA:Bantah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bongkar Bukti Saksi Terbang ke Singapura

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Mahendra Dito, Wiraswasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1/2023).

Dito Mahendra belakangan ini kerap muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani. Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Sayangnya, Dito kerap tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani. Nikita akhirnya dibebaskan oleh hakim karena sang pelapor Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang. Alhasil, Kejari Serang melaporkan Dito ke Polres Serang Kota.

Ternyata, bukan hanya di Kejaksaan, Dito juga kerap mangkir pemeriksaan KPK. Dito tercatat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada 18 November dan 21 Desember 2022. Belum diketahui kaitan Dito dengan kasus Nurhadi.

Untuk itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mahendra Dito, hari ini. KPK meminta Mahendra Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Mahendra Dito pengembangan kasus Nurhadi.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Dan sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya