Firman menilai, bukti-bukti yang dibawa oleh Komisi Antirasuah itu adalah bukti yang didapat dari perkara yang menjerat tersangka lainnya. Dan tidak ada bukti perihal penerimaan suap yang disangkakan kepada Hakim Agung nonaktif MA tersebut.
“Kan harus pada dirinya, kalau menggunakan istilah klasik, misalnya ada ‘maling', ya harus ada (bukti) pada diri seseorang itu ditemukan,” ucapnya.
(Rahman Asmardika)