Misalnya, sambungnya, dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara.
Begitu juga dengan Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J tetap bersikap professional dan obyektif dalam penanganannya.
"Kelima, tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau," ucapnya.
Keenam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus memohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut.
(Nanda Aria)