Anak Bunuh Kedua Orangtua Kandung di Tanjab Barat Terancam 15 Tahun

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 01:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

TANJAB BARAT - Akibat yang dilakukan DO (33) anak kandung yang tega membunuh kedua orang tuanya di kediamannya di RT 3, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku ini, kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya dari hasil interogasi terhadap DO, pelaku ini yang membunuh Khairul Anwar (54) dan Rohma (50) yang merupakan orang tua kandungnya.

Ironisnya, motif pelaku menghabisi nyawa orang terdekatnya lantaran adanya bisikan gaib.

“Pengakuan dari pelaku, dirinya mendapatkan bisikan gaib yang menyampaikan bahwa orangtuanya adalah Dajjal, pendosa dan harus dibunuh," tandas Kapolres.

Atas dasar itu, sambungnya, pelaku melakukan pembunuhan terhadap kedua orangtuanya sendiri di kediaman orang tuanya di Lorong Jambu, RT 3, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

“Sehari hari untuk pelaku ini tinggal satu atap atau satu rumah bersama kedua orangtuanya," tukas Kapolres.

Dia menjelaskan, kejadian pembunuhan sadis itu terjadi diperkirakan sekitar pukul 1.00 WIB dinihari.

"Yang pertama dibunuh adalah ayah kandungnya, dan kemudian baru ibu kandungnya," tutur Muharman.

Menurutnya, setelah membunuh kedua orangtuanya, pelaku kemudian mandi di sungai.

"Selanjutnya, pelaku ini lari ke rumah pamannya yang berada di Parit 17, Senyerang," tukas Kapolres lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya