3. Sanksi Kebiri
Hukum kebiri adalah jenis hukuman bagi mereka yang telah melakukan kekerasan dan kejahatan seksual. Menurut hukum kebiri, pelaku kejahatan seksual akan ditindak medis berupa pemotongan penis dan buah zakar atau alat kelamin luar laki-laki.
Di Indonesia, hukum kebiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002) dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP 70/2020). Dari banyaknya sanksi-sanksi tersebut, diharapkan akan memperoleh efek jera dan manfaat yang positif untuk masa mendatang dalam menekan angka kriminalitas seksual.
*diolah dari berbagai sumber
(Qur'anul Hidayat)