3 Pelaku Kejahatan Seksual yang Dihukum Mati, Salah Satunya Orang Indonesia

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 06:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

3. Keyvan Emamverdi

Pada Juli 2022, Pengadilan Iran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Keyvan Emamverdi.

Emamverdi, pemilik toko buku yang mempelajari bidang arkeologi, ditangkap pada 2020 setelah 20 orang perempuan korbannya melaporkan kejahatan seksual yang dilakukan Emamverdi.

Namun, ia tidak didakwa dengan pemerkosaan atau "perzinahan dengan kekerasan", melainkan korupsi, yang berdasarkan hukum Iran dapat dikenakan hukuman mati.

Hal ini membuat para korban merasa keadilan sejati telah dirampok oleh keputusan tidak biasa tersebut, bahkan khawatir dapat mencegah korban kejahatan seksual melaporkan kasus yang dialaminya.

*diolah dari berbagai dumber

Della Octavilia-Litbang MPI

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya