KEJAHATAN seksual merupakan perbuatan yang tidak dapat ditolerir. Kejahatan Ini dapat mengintai siapa pun. Namun, mayoritas korban kejahatan seksual adalah kaum perempuan.
Sepanjang sejarah, terdapat pelaku kejahatan seksual yang akhirnya dijatuhkan hukuman mati atas kejahatan yang mereka buat.
Berikut ini beberapa pelaku kejahatan seksual di dunia yang pelakunya dihukum mati.
1. Herry Wirawan
Kejahatan yang beberapa waktu lalu mengejutkan Indonesia adalah kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya. Kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry ini telah berlangsung sejak tahun 2016, dan baru terungkap di tahun 2021.
Akibat perbuatan kejinya ini, sembilan bayi lahir dari santri-santrinya yang menjadi korban.
Banyak publik yang geram terhadap sosok satu ini dan mereka menginginkan agar Herry dijatuhkan hukuman mati. Setelah melewati rangkaian persidangan, Mahkamah Agung secara resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
2. Akshay Thakur, Vinay Sharma, Pawan Gupta dan Mukesh Singh
Tahun 2012, India sempat digegerkan oleh kejahatan seksual yang dilakukan oleh 6 pria. Saking menggegerkannya, kejahatan seksual ini terkenal dengan nama kasus Nirbhaya.
Nirbhaya merupakan seorang wanita berusia 23 tahun yang menjadi korban kejahatan seksual. Hal ini berawal saat Nirbhaya dan teman laki-lakinya baru saja pulang dari mal dan menaiki transportasi umum bus.
Baca juga: Kisah Pria Diperkosa Istrinya Selama 10 Tahun Pernikahan, Kerap Alami Kekerasan
Di dalam bus tersebut, terdapat 6 orang pria. Mereka kemudian menyerang Nirbhaya dan temannya itu, lalu melakukan pemerkosaan terhadap Nirbhaya. Nirbhaya mendapatkan kekerasan seksual secara bergantian oleh keenam pria tersebut. Selain itu, Nirbhaya juga mendapat serangan secara brutal menggunakan tongkat besi dari para pelaku.
Akhirnya keenam pria yang melakukan tindak kejahatan seksual ditangkap oleh pihak kepolisian. Setelah menjalani proses hukum, salah satu pelaku ditemukan meninggal bunuh diri di dalam penjara, pada 2013. Satu pelaku lagi dibebaskan pada tahun 2015 karena masih remaja.
Sisanya, empat pelaku yang bernama Akshay Thakur, Vinay Sharma, Pawan Gupta, dan Mukesh Singh menerima hukuman mati dengan digantung pada tahun 2020. Sementara, Nirbhaya meninggal beberapa hari setelah kejadian.
3. Keyvan Emamverdi
Pada Juli 2022, Pengadilan Iran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Keyvan Emamverdi.
Emamverdi, pemilik toko buku yang mempelajari bidang arkeologi, ditangkap pada 2020 setelah 20 orang perempuan korbannya melaporkan kejahatan seksual yang dilakukan Emamverdi.
Namun, ia tidak didakwa dengan pemerkosaan atau "perzinahan dengan kekerasan", melainkan korupsi, yang berdasarkan hukum Iran dapat dikenakan hukuman mati.
Hal ini membuat para korban merasa keadilan sejati telah dirampok oleh keputusan tidak biasa tersebut, bahkan khawatir dapat mencegah korban kejahatan seksual melaporkan kasus yang dialaminya.
*diolah dari berbagai dumber
Della Octavilia-Litbang MPI
(Qur'anul Hidayat)