Erwin, pemilik motor mengaku tidak menyangka bila anak buahnya tersebut nekat mencuri motor miliknya. Diakuinya, selama ini tidak merasa curiga dengan sikap mantan anak buahnya tersebut.
"Selama ini, tersangka bekerja dengan baik. Bahkan sudah saya anggap saudara sendiri," ujar Deddy.
Akibat perbuatannya, GP harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Tidak hanya itu, tersangka juga terancam hukuman maksimal 9 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Nanda Aria)