17 Saksi Diperiksa, Polres Malang Tegaskan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Jalan Terus

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 09:07 WIB
Ilustrasi/ Doc: Antara
Share :

MALANG - Polres Malang menegaskan penyelidikan terkait dugaan pidana tragedi Kanjuruhan masih berlanjut. Hal ini didasari dari laporan model B yang disampaikan oleh para keluarga korban meninggal dan korban tragedi Kanjuruhan.

"Yang laporan B masih terus berjalan kita running saksi-saksi yang diajukan oleh penasihat hukum dan pihak pelapor sudah kami periksa," ucap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat ditemui pada Sabtu (7/1/2023).

 BACA JUGA:Misa Requiem Akan Digelar Keluarga Korban Mutilasi Angela Hindriati

Dirinya memastikan tak ada kendala dalam penanganan perkara hukum laporan yang dilayangkan para korban ini. Bahkan komunikasi dengan pelapor, kuasa hukumnya, dan Aremania untuk menangani kasus ini berjalan lancar.

"Tidak ada kendala, komunikasi dengan pihak pengacara pelopor berjalan lancar, komunikasi dengan Aremania yang membutuhkan update menanyakan perkembangan kita bisa jawab semua, kita bisa jelaskan semua," tuturnya.

 BACA JUGA:Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Beberapa Lokasi Tak Ada Pelayanan

Putu Kholis menambahkan, sejauh ini sejumlah saksi dari petugas kepolisian dari Polres dan Polsek yang bertugas di hari H kejadian telah dimintai keterangan. Sejauh ini para saksi itu terus bertambah dan hingga kini ada 17 orang lebih dimintai keterangan.

"Sudah lebih dari 17 yang kita mintai, kita terus bergerak mudah - mudahan tidak ada kendala sehingga bisa cepat ada jawaban," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen - dokumen baik keamanan, perizinan, dan lainnya di pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10/2022) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

"Setelah utuh kami seseuai denggan arahan dan langkah yang dilakukan oleh bapak Kapolri pada rilis akhir tahun 2022 kami akan meminta saran pendapat ahli yang nanti akan kita susun, ahli-ahli apa saja yang bisa kita mintai saran pendapat, atau pandangannya mengenai laporan model B yang ada di Polres Malang," pungkasnya.

Sebagai informasi, tiga bulan pasca tragedi Kanjuruhan Malang, perkara hukumnya masih belum menemukan titik terang. Kejati Jawa Timur sendiri telah menyatakan berkas perkara lima tersangka yakni Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu tiga anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo, lengkap.

Sementara satu tersangka yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dikembalikan. Hal ini dikarena dinyatakan tidak lengkap atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini membuat status penahanan Akhmad Hadian Lukita pun dinyatakan bebas karena belum adanya permintaan perpanjangan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya