17 Saksi Diperiksa, Polres Malang Tegaskan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Jalan Terus

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 09:07 WIB
Ilustrasi/ Doc: Antara
Share :

Pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen - dokumen baik keamanan, perizinan, dan lainnya di pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10/2022) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

"Setelah utuh kami seseuai denggan arahan dan langkah yang dilakukan oleh bapak Kapolri pada rilis akhir tahun 2022 kami akan meminta saran pendapat ahli yang nanti akan kita susun, ahli-ahli apa saja yang bisa kita mintai saran pendapat, atau pandangannya mengenai laporan model B yang ada di Polres Malang," pungkasnya.

Sebagai informasi, tiga bulan pasca tragedi Kanjuruhan Malang, perkara hukumnya masih belum menemukan titik terang. Kejati Jawa Timur sendiri telah menyatakan berkas perkara lima tersangka yakni Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu tiga anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo, lengkap.

Sementara satu tersangka yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dikembalikan. Hal ini dikarena dinyatakan tidak lengkap atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini membuat status penahanan Akhmad Hadian Lukita pun dinyatakan bebas karena belum adanya permintaan perpanjangan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya