JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/1/2023).
Sejalan dengan itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019, hari ini. Berdasarkan informasi yang diterima dari KPK, saat ini baru enam mantan anggota DPRD Jambi yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Info yang kami peroleh telah hadir enam orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan disampaikan," pungkasnya.