Ungkap Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia, Bareskrim Sita 50 Kg Sabu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 14:48 WIB
Bareskrim Polri ungkap sabu 50 kg (foto: MPI/aL Fiqri)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Dari hasil pengungkapan itu, Korps Bhayangkara berhasil amankan 50 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu.

"Telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram," kata Karo penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula kala pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia pada medio Desember 2022. Jayadi mengatakan pengiriman itu dilakukan melalui perairan Provinsi Aceh.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Residivis Curanmor Kembali Beraksi 

Atas dasar informasi itu, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan Ditresnarkkba Polda Aceh dan Bea Cukai Belawan. Dari kerja sama itu, mereka langsung melakukan patroli perairan yang dicurigai.

"Pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 3.30 WIB di Jalan Menang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka," tutur Jayadi.

Ketiganya bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra yang bertugas sebagai kurir darat. Dari tangan ketiga tersangka, Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu sebesar 50 Kg yang disimpan di dalam sebuah mobil.

"Kemudian tidak jauh daei lokasi penangkapan perrama, tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat," tutur Jayadi.

 BACA JUGA:Wanita yang Ditangkap Bersama Kombes Yulius Juga Konsumsi Sabu

Ketiganya merupakan kurir laut. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit kapal boat yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba sabu. Setelah itu, kaya Jayadi, pihannya melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial X guna menjemput sabu.

"Pada pengembangan selanjutnya, berhasil ditangkap tersangka Usman di Lhoksumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat," tutur Jayadi.

"Keesokan harinya, berhasil ditangkap tersangka Reza yang menjemput barang di Samudera Coffe Medan. Informasi dari tersangka Reza, dia diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya