JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.
Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pihaknya bakal terus mendalami terkait aliran dana yang dimiliki Lukas. Termasuk, atas informasi dari Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi perputaran uang di judi casino, Singapura.
Dalam catatan PPATK, kata Firli, pihaknya menemukan adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe yakni sebesar Rp560 miliar ke sebuah tempat perjudian berupa casino.
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan menindaklanjuti, bagaimana dengan tindak pindana yang yang beredar dan digunakan LE di kasino," ujar Firli di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023).