Videonya Viral, Sopir Truk Pembuang Tinja Sembarangan Didenda Rp5 Juta

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 06:48 WIB
Truk pembuang tinja sembarangan jadi viral (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Usai viralnya video yang memperlihatkan pengemudi truk tinja membuang limbah sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berhasil mengamankan sopir truk tersebut.

Truk bernomor polisi B 9458 SO diketahui keberadaannya di pool truk tinja sekitar wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada, Rabu 10 Januari 2023.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan serta memberi sanksi terhadap pengemudi truk tinja tersebut yang berinisial D.

“Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5.000.000,” ujar Yogi dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Rabu (11/1/2023).

Yogi menjelaskan, usai mendapat laporan dari warga terkait viralnya video tersebut. Pihaknya, langsung mencari keberadaan truk tersebut. Adapun Ia menghimbau, agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi dari Perumda Paljaya.

“Pengenaan sanksi ini untuk membuat jera para pelaku pembuang limbah tinja sembarangan. Diharapkan, penyedia jasa agar membuang limbah tinja di tempat yang sudah ditentukan yaitu Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Pulogebang dan Duri Kosambi,” tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya