PADANG – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini dilakukan untuk mengisi masa transisi KUHP nasional yang mulai berlaku sejak tiga tahun pasca pengesahannya.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Dr R Benny Riyanto SH MH, Akademisi FHUI, Prof Dr Harkrestuti Harkresnowo SH MA dan Anggota Tim Perumus Rancangan KUHP yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Mahupiki, Dr Yenty Ganarsih SH MH.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang,Prof Dr R Benny Riyanto SH MH CN mengatakan bahwa KUHP merupakan legacy kita bersama atau produk lintas generasi. Karena itu, diharapkan agar Bersama bisa ikut mensosialisasikan KUHP baru ini dengan baik.
Menurutnya, sosialisasi ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini. Namun, proses tersebut disampaikan Benny tidaklah mudah, karena membutuhkan kerja keras dari para penegak hukum maupun para dosen, khususnya yang mengajar hukum pidana.
“KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun,” jelas Benny.
Prof Benny menjelaskan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS) dan diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
WvS ini pun belum ada terjemahan resminya, sehingga menimbulkan multitafsir. Upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Pada tahun 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional.