Pria Ini Nekat Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 18:30 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Di hadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hawa nafsunya ketika melihat korban sendirian di rumah.

"Barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Kini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Subsider Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya