JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengakui ihwal adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, dan menyesalkan hal tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa pernyataan presiden merupakan langkah awal dari pemerintah setelah Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) menyampaikan hasil rekomendasinya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Sambut Baik
"Dan langkah pertama, presiden menyatakan mengakui dan menyesalkan adanya pelanggaran HAM berat tersebut. Harus saya tegaskan, bahwa mengakui itu harus dilakukan karena itu temuan Komnas HAM," kata Mahfud dalam keterangan yang diunggah melalui youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis (12/1/2023).
Kemudian, kata Mahfud, Tim PPHAM tidak meniadakan penyelesaian HAM lewat jalur yudisial. Mahfud menjelaskan, semua pelanggaran HAM berat bisa diproses lewat jalur hukum atau pengadilan HAM ad hoc. Dengan catatan, pengadilan untuk pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000, dan harus melewati DPR terlebih dahulu.
BACA JUGA:Jokowi Janji Pulihkan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Berdasarkan Pasal 46 UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Mahfud menjelaskan, bahwa pelanggaran HAM berat tidak memiliki tenggat kedaluwarsa, sehingga bisa diproses kapan pun.