Pemerintah Akan Proses Hukum Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 17:05 WIB
Mahfud MD/Foto: Okezone
Share :

"Nah yang yudisial itu akan terus jalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena yang masalah yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu menurut pasal 46 UU 26 tahun 2000 tidak bisa dihapus, tidak ada daluwarsanya, kecuali nanti ada UU baru yang membatalkan pasal itu," ucapnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya