"Nah yang yudisial itu akan terus jalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena yang masalah yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu menurut pasal 46 UU 26 tahun 2000 tidak bisa dihapus, tidak ada daluwarsanya, kecuali nanti ada UU baru yang membatalkan pasal itu," ucapnya.
(Nanda Aria)