KPK Siapkan Ahli Bahasa Isyarat, Kuasa Hukum: Apakah Pak Lukas Enembe Gagu?

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 06:20 WIB
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (Foto: Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona angkat bicara ihwal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyiapkan ahli bahasa isyarat untuk memeriksa kliennya.

Petrus mempertanyakan rencana penyiapan ahli bahasa isyarat itu. Ia menegaskan, kliennya masih bisa berbicara, meskipun tutur bicara Lukas harus diulang-ulang.

"Pelan-pelan, diulang-ulang, diulang-ulang," kata Petrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA:5 Jam Diperiksa KPK, Lukas Enembe Langsung Dibawa ke Rutan 

Ia pun menilai, rencana pelibatan ahli bahasa isyarat itu tak sesuai dengan aturan penanganan perkara yang diatur oleh KUHAP. Dalam pedoman itu, Petrus menegaskan keterlibatan bahasa isyarat itu dilakukan bila tersangka memiliki keterbelakangan.

"Dalam KUHAP 178, 179 Ahli yang digunakan untuk bahasa isyarat, hanya kepada tersangka atau saksi yang bisu, tuli, gagu, dan tidak bisa menulis. Pertanyaannya apakah Bapak Lukas ini gagu? Dia bisa bicara tapi sakit, beda," ujar Petrus.

BACA JUGA:Minta Simpatisan Legawa Penangkapan Lukas Enembe, Wapres: Tak Ada Pengecualian!

Seperti diketahui, KPK berencana akan melibatkan ahli bahasa isyarat dalam membantu proses penyidikan terhadap Lukas. Ketua KPK Firlu Bahuri menjelaskan, rencana itu ditujukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan cepat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya