JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023). Arif diperiksa sebagai terdakwa, sedangkan Irfan mendatangkan 3 saksi ahli dalam persidangan ini.
Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Arif digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Arif tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Saat ini, Arif tengah memberikan keterangannya sebagai terdakwa di persidangan. Sidang Arif dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel dengan dihadiri tim jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa.
Sementara terdakwa Irfan disidang digelar ruang 3 PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.
Dalam persidangan, tim pengacara Irfan mendatangkan tiga orang ahli. Ketiganya adalah Henri Subiakto selaku Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Agus Surono selaku ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, dan Silverius Y Soeharso selaku ahli psikologi dari Universitas Pancasila.
(Erha Aprili Ramadhoni)