Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara.
Setelah diamankan, katanya, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
(Arief Setyadi )