Licin bak Belut, DPO Kasus Korupsi Jalan Rp1,5 Miliar Akhirnya Ditangkap!

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 08:28 WIB
Kejaksaan menangkap DPO Musashi Pangerang Betara (Foto: Ist/Azhari Sultan)
Share :

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara.

Setelah diamankan, katanya, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya