LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan

Irfan Maulana, Jurnalis
Sabtu 14 Januari 2023 07:55 WIB
Ilustrasi (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka permohonan perlindungan, bagi para korban yang mengalami kerugian dan trauma secara psikologis dalam Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan apabila ada korban yang merasa dirugikan dipersilahkan mengajukan permohonan tersebut.

"Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan,” ujarnya di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

Edwin menuturkan saat ini sudah ada ada 19 korban yang mendapat perlindungan LPSK terkait tragedi Kanjuruhan.

“Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty,” kata Edwin.

Kata Edwin, perlindungan yang diberikan oleh pihaknya bersifat permohonan. Sebelumnya, belasan orang itu, telah melakukan permohonan pada LPSK.

“Jadi kalo mereka tidak melakukan permohonan maka tidak bisa, dan 19 orang itu yang sudah melakukan permohonan ke LPSK,” pungkasnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya