Lusa, Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak PT Afi Farma

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 14 Januari 2023 17:00 WIB
Obat sirup/Doc: Medicalnewstoday
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT Afi Farma ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada lusa, Senin, 16 Januari 2023.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan JPU terkait hal tersebut.

 BACA JUGA:Ketua KPK: Lukas Enembe Adalah Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan

"Berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, Nurul menyebut bahwa, pihak Bareskrim sampai dengan saat ini belum menangkap dua tersangka yang masih buron.

 BACA JUGA:Revaldo Direhabilitasi, Polisi Pastikan Kasusnya Tetap Berjalan

Kedua tersangka itu adalah, E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujar Nurul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya