JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT Afi Farma ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada lusa, Senin, 16 Januari 2023.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan JPU terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Ketua KPK: Lukas Enembe Adalah Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan
"Berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Sementara itu, Nurul menyebut bahwa, pihak Bareskrim sampai dengan saat ini belum menangkap dua tersangka yang masih buron.
BACA JUGA:Revaldo Direhabilitasi, Polisi Pastikan Kasusnya Tetap Berjalan
Kedua tersangka itu adalah, E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.
"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujar Nurul.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Selain itu, AR selaku Direktur CV SC juga ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Bareskrim juga menetapkan tersangka korporasi yakni, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
(Nanda Aria)