Pekerja Asing dan Lokal Bentrok di Morowali Utara, 2 Orang Tewas

Jemmy Hendrik, Jurnalis
Minggu 15 Januari 2023 15:15 WIB
Ilustrasi mayat (Foto: Freepik)
Share :

Dalam aksinya, karyawan lokal mengeluarkan tuntutan, pertama, perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada dilokasi kerja tersebut.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Lima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Saat ini, 69 diduga provokator diamankan pihak kepolisian. Untuk aktivitas di Lokasi PT GNI untuk sementara dihentikan sekaligus polisi mengidentifikasi keributan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya