Kedua tersangka itu adalah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.
"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujar Nurul.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Selain itu, AR selaku Direktur CV SC ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Bareskrim menetapkan tersangka korporasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
(Erha Aprili Ramadhoni)