Mustakim mengungkapkan, keduanya dipergoki saat sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Kemudian AS dan NB langsung dibawa ke balai Desa Karang Raharja, dan dilaporkan ke Polsek Cikarang.
"Selanjutnya petugas Polsek Cikarang datang dan mengamankan AS dan NB ke Polsek Cikarang," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah lama berkenalan melalui media sosial facebook sejak bulan Agustus 2022.
"Mereka menjalin hubungan sudah enam bulan," ungkapnya.
Sebelumnya, keduanya pernah melakukan hubungan badan perzinahan sebanyak satu kali pada bulan Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
"Waktu itu dilakukan di rumah NB ketika suaminya sedang tidak di rumah," tutupnya.
(Awaludin)