PEMATANG SIANTAR - Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi mucikari layanan seks via aplikasi michat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, pelaku berinisial JAS (45) warga kecamatan Siantar Barat, menawarkan jasa layanan seks melalui aplikasi michat dan lokasinya di salah satu panti pijat di jalan Sisingamangaraja, kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara.
"Pelaku ditangkap menindak lanjuti informasi masyarakat adanya praktek prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi michat dan tempat nya di panti pijat," ujar Banuara, Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA:Disinyalir Buat Praktik Prostitusi, Sejumlah Warung di Pantura Pemalang Dirazia Petugas