Bentrok Pekerja Asing di Morowali, Begini Reaksi Dirjen Imigrasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 09:03 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Bentrokan maut antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan pekerja lokal PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 14 Januari 2023, malam, menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab, bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim angkat bicara soal bentrok maut tersebut dari sisi Keimigrasian. Diterangkan Silmy, pihaknya baru bisa melakukan penindakan ketika memang ada TKA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"Sekarang kita itu kan ada Undang-undang Keimigrasian. Jadi ruang lingkup penegakan hukumnya di wilayah itu. Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya Polisi atau Jaksa," kata Silmy saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia, Senin, 16 Januari 2022.

Baca juga: 5 Fakta Bentrok Pekerja Lokal vs Pekerja Asing di Marowali yang Tewaskan 2 Orang

Jika ditemukan adanya pidana umum dalam bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal PT GNI tersebut, Silmy menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya. Sementara dari segi Keimigrasian, kata Silmy, pihaknya akan melakukan deportasi bagi para TKA yang telah terbukti melanggar pidana.

"Nah, kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu pengerusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," urai Silmy.

Baca juga: Menaker Turunkan Tim Investigasi Bentrokan Maut WNA Vs WNI di PT GNI

"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan Keimigrasian ya kita deportasi langsung," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya