JAKARTA- Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta hakim memutus hukuman mati atau hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo. Keluarga sangat kecewa JPU menuntut hukuman seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
(Baca juga: Kecewa Tuntutan Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Harus Dihukum Mati!)
"Keluarga berharap kepada majelis hakim ya, nanti ya yang memeriksa perkara ini untuk dapat lebih berani lagi dalam mengambil keputusan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Dia mewakili keluarga Brigadir J, mengharapkan agar Jaksa dapat menuntut Ferdy Sambo dengan pidana maksimal atau pidana mati. Pasalnya, terdapat fakta di persidangan yang menyuguhkan bukti adanya aktor intelektual dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, hanya saja Jaksa malah menuntut pidana seumur hidup.
Oleh karena itu, pihak keluarga Brigadir J hanya bisa berharap pada majelis hakim agar nantinya Ferdy Sambo dapat divonis dengan hukuman mati. Perbuatan Ferdy Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J itu dinilai sudah sangat kelewatan atau berlebihan dalam hal pelanggaran hukum.
"Nah mengenai pidananya, ini bisa jadi hakim punya penilaian lain bisa jadi ke arah lebih berat, bisa jadi ke arah lebih ringan. Namun, apapun itu, saya mewakilkan keluarga berharap, kalau bisa ya, (hakim) tidak perlu sesuai dengan tuntutan Jaksa, bisa lebih berat gitu loh ya," tuturnya.
Dia menambahkan, Jaksa diberikan hak juga kesempatan untuk membuktikan dan memberatkan terdakwa, begitu juga sebaliknya, tim pengacara terdakwa yang juga diberikan hak serta kesempatan membela.