Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 15:23 WIB
Ferdy Sambo/dok Antara
Share :

Namun, diyakininya sebagaimana dalam fakta fersidangan, baik dari bukti, saksi, ahli, maupun surat, hakim bakal setuju dengan JPU tentang Ferdy Sambo Cs yang telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP.

"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat bukum tidak mengena kepada substansi, ga ada sanggahan yang cukup berarti. Nah apalah artinya sebuah pembelaan atau pun nota pembelaan apabila tidak berdasarkan bukti yang kuat," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya