Korupsi BTS, Kejagung Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 16:52 WIB
Tersangka korupsi BTS. (Dok Kejagung)
Share :

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, YS.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya