OKI - Berdalih kelaparan, Sul alias Kambing (18), seorang pemuda pengangguran asal Desa Belanti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nekat melakukan aksi pencurian.
Kapolsek SP Padang OKI, AKP Sadikin mengatakan, bahwa pemuda pengangguran tersebut berniat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Rodika Sari (29), di Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang, OKI.
"Saat hendak mencuri, pelaku justru dipergoki oleh korbannya sebelum mendapatkan barang berharga dari rumah incarannya itu," ujar AKP Sadikin, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Spesialis Pencurian Ruko Kosong di Pluit
Saat kejadian, lanjut AKP Sadikin, korban yang sedang tertidur tiba-tiba terbangun lantaran mendengar suara pijakan kaki yang berasal dari atap genteng rumahnya.
"Pelaku ini berencana masuk kedalam rumah dengan cara mematikan lampu samping dan memanjat dari tangga samping rumah untuk sampai ke atap genteng rumah korban," jelasnya.
Setelah terbangun, korban segera mengintip dari jendela kaca depan rumahnya. Namun tidak melihat sesuatu dan korban menelpon pamannya, Susilo, untuk meminta bantuan mengecek kondisi di luar rumahnya.
BACA JUGA:Marak Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bekasi, Pelakunya Ternyata Anak SD
Selanjutnya, korban dan pamannya memeriksa bagian atap rumah dan didapati pelaku sedang berada di atap rumah dan ingin masuk melalui celah genteng.
"Saat melihat pelaku, korban langsung berteriak maling secara berulang. Mendengar teriakan itu, pelaku langsung melompat dan berlari ke jalan raya," jelasnya.
Namun, secara kebetulan anggota yang sedang melakukan patroli rutin mendapati warga dan korban mengejar pelaku. Dari situ polisi pun ikut melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap.
"Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Polsek SP Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Sul mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut lantaran dirinya sedang dalam keadaan kelaparan.
"Tujuan saya membongkar genteng untuk masuk kedalam rumahnya. Tidak ada yang mau dicuri, cuma mau ngambil makanan saja karena kelaparan sudah dua hari belum makan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana di atas 2 tahun penjara.
(Awaludin)