"Saya mempunyai dendam lama dengan dia, sehingga saat bertemu saya terjadilah selisih paham yang berujung penusukan terhadap korban. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga saya di Kalidoni Palembang, tidak lama saya ditangkap polisi," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku M Sarif terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)