"Anak saja jadi trauma karena apa yang dilakukan pelaku sejak 2018 lalu hingga terungkap sekarang. Saya tidak tahu sudah berapa kali anak saya dilecehkan dan dicabuli oleh terlapor, sehingga saya berharap dia mendapatkan hukuman setimpal," aku dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya kejadian mengenai pelanggaran tentang undang-undang perlindungan anak yang dilakukan terlapor.
"Laporan sudah diterima anggota piket SPKT kita. Untuk selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)