Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Lemas

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 12:25 WIB
Putri Candrawathi/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA – Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun pidana penjara.

Putri Candrawathi diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

(Baca juga: Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara)

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Putri bersalah lantaran telah turut serta dan mendukung pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya