Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Disoraki Pengunjung Sidang!

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 13:02 WIB
Putri Candrawathi (Foto MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 BACA JUGA:Nama Wulan Guritno Terseret Cinta Segitiga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J

Mendengar tuntutan tersebut, pengunjung pengadilan yang sengaja datang menyoraki seolah tak terima.

"Yahhhhhhhhhhh," kata mereka meluapkan kekecewaannya dan saling berbalas antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya.

"Huuuuuuuu huuuuuu," sambut pengunjung.

BACA JUGA:Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Putri Candrawathi: Sopan di Persidangan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya