"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sementara aktor utama kasus ini yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)