"Warga kemudian berteriak kalau yang jatuh itu maling (yang sedang dikejar)," ucapnya.
Alhasil, pelaku kemudian ditangkap dan digelandang warga ke sebuah tempat untuk disidang. Sejumlah warga yang geram dengan perbuatan pelaku lantas berinisiatif untuk membakarnya.
"Setelah menerima adanya informasi tersebut Kanit Intel Polsek Tambora langsung bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa yang saat itu tersulut emosi ingin membakar pelaku," katanya.
Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Polsek Tambora untuk ditahan. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.
(Nanda Aria)