3 Kali Mangkir, Selebgram Palembang Bakal Dijemput Paksa Kejaksaan

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 11:15 WIB
Selebgram Palembang Al Naura (Foto: Dede Febriansyah)
Share :

Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura.

"Kita sudah terima salinan putusan Kasasi MA. Dalam putusan itu menyatakan terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Sempat Disita Negara, Aset Korban Penipuan First Travel Akan Dikembalikan 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya