JAKARTA - Ahli hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menjelaskan tentang perintah atasan dan bawahan berkaitan Pasal 51 Ayat (1) KUHP dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (19/1/2023).
"Paling penting esensi Pasal 51 Ayat (1) itu bisa tidak diterapkan itu, pertama harus ada perintah atasan yang berwenang yang mempunyai kewenangan untuk itu, kedua diberikan perintah itu kepada bawahannya," ujar Agus Surono di persidangan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA:4 Saksi Ahli Dihadirkan ke Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Menurutnya, selama bawahan sudah melaksanakan perintah itu sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasannya, maka perbuatan yang dilakukan bawahan itu dibenarkan secara hukum. Artinya, manakala dibenarkan secara hukum, unsur melawan hukumnya itu dihapuskan sehingga dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, Jaksa mempertanyakan, bagaimana jika ada orang yang memberi perintah bukan pada bawahannya langsung atau berada di divisi lain. Contohnya, Dekan Fakultas Hukum memberikan perintah pada dosen di Fakultas Pertanian untuk hadir di sidang pengadilan untuk menerangi hukum.
"Pasal 51 Ayat (1) itu tidak mengharuskan perintahnya itu atasannya harus langsung. Jadi, misalkan satu strap di atasnya step saya bisa memberikan," tutur Agus Surono.
BACA JUGA:Hendra Kurniawan Pilih Sekretaris Pribadi Jadi Saksi Meringankan
Agus Surono mengungkapkan, contohnya dia ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum tanpa ada surat perintah secara tertulis, dia berada di suatu tempat kegiatan mahasiswa, dia lalu diperintah mewakili dekan tersebut memberikan sambutan, dia lantas melaksanakan perintah itu. Dalam koridor itu, dia bukanlah pimpinan di sebuah fakultas.
"Saya laksanakan selama perintah yang saya laksanakan itu adalah masuk dalam kualifikasi saya dengan apa yang diperintahkan dan saya punya kewenangan untuk itu, ya sudah karena yang memberikan perintah adalah mereka yang punya kewenangan untuk itu pejabat yang berwenang," katanya.
Dia menambahkan, berbeda bila dia diperintahkan oleh orang yang sudah tak lagi menjabat, maka dia tak punya alasan yang patut untuk melaksanakan perintah dari pimpinannya itu. Sebabnya, perintahnya saja tidak punya kewenangan sehingga kuncinya dalam 51 Ayat (1) KUHP itu, perintah diberikan oleh mereka yang punya kewenangan.
(Arief Setyadi )