JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana sudah sesuai.
Dia memastikan, tuntutan tersebut sudah layak dan sudah semestinya diberikan mengingat yang bersangkutan adalah aktor pelaku intelektual.
(Baca juga: Alasan Kenapa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Sementara Bharada E 12 Tahun)
"Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Bharada E untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir J guna menyempurnakan pembunuhan berencana hingga terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara," katanya di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, untuk tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal jauh lebih ringan karena yang bersangkutan tidak secara langsung terlibat menghilangnya nyawa dari Brigadir J.
"Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'arif, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J,”ujarnya.