Saksi Ahli Bahasa Ungkap Konotasi Perintah Amankan CCTV dalam Pembunuhan Brigadir J

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 15:55 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Saksi ahli bahasa, Andika Duta Bachari mengungkapkan bahwa konotasi terkait perintah untuk mengamankan terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurutnya, makna dari perintah tidak selalu bertujuan negatif.

Hal itu disampaikan oleh dirinya saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus perintangan penyidikan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Awalnya, kuasa hukum Hendra Kurniawan mempertanyakan terkait makna cek atau amankan serta koordinasi dalam suatu peristiwa. Andika pun kemudian mengatakan bahwa hal itu tidak memiliki makna yang buruk, apabila seseorang yang diperintahkan memiliki pengetahuan yang sama dengan yang memerintahkan.

"Perintahnya adalah cek amankan dan koordinasikan ini atas kata-kata amankan ini, mungkin dari ahli Andika dapat menerangkan," ujar kuasa hukum.

Baca juga: Kecewanya Keluarga Brigadir J Usai Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

"Secara kamus perihal cek, amankan, dan koordinasikan itu tidak bermakna negatif. Tidak ada pengertian khusus. Sepanjang bahwa orang yang diperintahkan itu tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan orang yang memerintah," katanya Andika Duta kepada kuasa hukum.

Baca juga: Tanggapi LPSK, Kejagung: Jangan Intervensi Jaksa soal Tuntutan Bharada E

"Ini kan yang jadi masalah itu adanya latar belakang pengetahuan yang menyuruh itu mempunyai background bahwa ini terjadi tembak menembak sedangkan orang yang disuruh itukan tidak mengetahui sama sekali," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya