Ia menerangkan, bahwa perintah untuk mengecek diartikan sebaliknya oleh penerima dan pemberi kuasa. Ia pun mengatakan bahwa bisa saja perintah mengamankan itu bisa menjadi perintah yang salah apabila telah diskenariokan oleh orang yang menyuruh.
"Sekarang tinggal dibuktikan itu apakah orang yang diperintah itu mengetahui tidak latar belakang pengetahuan orang yang menyuruh. Jadi yang menjadi substansi permasalahan bagi saya disana," katanya.
"Adanya background knowlage antara orang yang memerintah dan orang yang diperintah. Sementara orang yang diperintah itu memposisikan dirinya sebagai bawahan yang harus menjalankan apa yang disuruh kepadanya dengan baik," tambahnya.
(Fakhrizal Fakhri )