Besok Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Hadirkan Saksi dan Ahli

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 21:19 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (MPI)
Share :

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin pada Jumat (20/1/2023).

"Ada (sidang untuk terdakwa) HK,AP dan AR," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, agenda sidang itu adalah para terdakwa akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

"(Agenda) saksi dan ahli yang meringankan," tuturnya.

Dalam perkaranya, Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya