JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serial killer atau pembunuhan berantai, yang tiga di antaranya ditemukan mati akibat keracunan di Bekasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, kasus yang mengakibatkan tiga dari 5 anggota keluarga meninggal dunia tersebut bukan karena keracunan.
“Bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban mati karena keracunan itu tidak benar, tapi itu pembunuhan,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA:Kasus Satu Keluarga Diduga Keracunan di Bekasi, 3 Orang Ditangkap
Tiga orang yang diamankan polisi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan cara meracuni korbannya menggunakan racun pestisida. Tiga orang yang jadi tersangka tersebut dia antaranya Wowon, Solihin dan Dede.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang terkait kasus keracunan yang dialami sekeluarga di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam peristiwa ini, tiga dari lima orang meninggal dunia.
BACA JUGA:Bocah Diduga Korban Keracunan di Bekasi Sudah Diperbolehkan Pulang dari RS
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga orang itu saat ini masih diperiksa. Dia menilai kasus keracunan sekeluarga itu merupakan peristiwa tindak pidana.
"Korban keracunan tiga meninggal dunia dan dua selamat. Perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).
(Awaludin)