Tiga orang yang diamankan polisi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan cara meracuni korbannya menggunakan racun pestisida. Tiga orang yang jadi tersangka tersebut dia antaranya Wowon, Solihin dan Dede.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang terkait kasus keracunan yang dialami sekeluarga di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam peristiwa ini, tiga dari lima orang meninggal dunia.
BACA JUGA:Bocah Diduga Korban Keracunan di Bekasi Sudah Diperbolehkan Pulang dari RS
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga orang itu saat ini masih diperiksa. Dia menilai kasus keracunan sekeluarga itu merupakan peristiwa tindak pidana.
"Korban keracunan tiga meninggal dunia dan dua selamat. Perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).
(Awaludin)