Ayah Yosua Tidak Percaya Jaksa Tuntut Hukuman Bharada E Lebih Tinggi dari Putri

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 03:45 WIB
Samuel Hutabarat/Foto: Azhari
Share :

 

MUAROJAMBI - Ayah mendiang Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat tidak percaya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selama 12 tahun.

Pasalnya, tuntutan Bharada E lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi yang tuntutannya sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal selama 8 tahun penjara.

 BACA JUGA:Gerai Mixue Ditegur MUI Imbas Pasang Logo Halal Tanpa Sertifikat

"Seharusnya, tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, lantaran Bharada E sudah bersedia menjadi juctice collaborator," tegasnya, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut.

 BACA JUGA:Motif Kasus Mutilasi Angela, Tersangka Incar Hak Kepemilikan Apartemen Korban

"Meski Eliezer adalah Justice Collaborator, tetapi tentu tergantung prerogatif hakim," ungkapnya.

Disamping itu, sambungnya, Bharada E sudah berjanji akan membantu untuk mengungkapkan kasus yang menewaskan anaknya.

"Saat persidangan, kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Saat itu, dia berjanji ingin membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa yang dia lihat di Duren Tiga," tukas Samuel.

Namun begitu, apa yang diterima Bharada E baru sebatas tuntutan. "Mari kita sabar menunggu keputusan dari majelis hakim. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," harapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap ada hal yang meringankan Bharada E dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan, Bharada E bekerja sama dengan kooperatif dalam membongkar skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sikap itulah yang dinilai JPU meringankan hukumannya.

Untuk diketahui, Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Mereka dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, aktor utama kasus ini yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya