Muti mengatakan, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh memasang logo halal secara sepihak. Hal ini dinilai bsia membuat perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi.
BACA SELENGKAPNYA: Gerai Mixue Ditegur MUI Imbas Pasang Logo Halal Tanpa Sertifikat
(Susi Susanti)