MUI Tegur Gerai Mixue, Dinilai Gegabah Pasang Logo Halal Tanpa Sertifikat

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 07:05 WIB
Majelis Ulama Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

Muti mengatakan, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh memasang logo halal secara sepihak. Hal ini dinilai bsia membuat perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi.

 BACA SELENGKAPNYA: Gerai Mixue Ditegur MUI Imbas Pasang Logo Halal Tanpa Sertifikat

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya